AKADEMI TNI

Maklumat Pelayanan AKADEMI TNI

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENRIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU

DASAR MAKLUMAT PELAYANAN KESEHATAN AKADEMI TNI
  • UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTIM PNDIDIKAN NASIONAL

  • UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

  • UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

  • PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

  • PERATURAN PANGLIMA TNI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN TNI