AKADEMI TNI

Di Sekitar Kerangka "Bersama Rakyat TNI Kuat" Oleh Brigjen TNI Gustaf Heru Prayitno

Pendahuluan.

Lingkungan strategis Indonesia yang berada pada himpitan dua benua dan dua samudera serta terletak pada persimpangan jalur perdagangan dunia, mempunyai nilai strategis namun disisi lain juga memiliki nilai minus. Nilai strategisnya misalnya saja terkait dengan jalur perdagangan dunia. Namun nilai minusnya adalah wilayah nusantara rentan terhadap infiltrasi serangan musuh dari segala penjuru, karena secara geografis bersifat terbuka. Untuk itu sistem pertahanan negara terkait dengan ketahanan wilayah dan perbatasan perlu diperhatikan. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang berbatasan darat dengan 3 negara tetangga yaitu Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste, sedangkan di kawasan laut Indonesia memiliki wilayah yang berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yaitu : India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Leste.

Kondisi demikian merupakan bagian kepentingan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga maupun negara lain yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik baik politik maupun militer. Sehingga kita sebagai bangsa Indonesia harus siap untuk mempu melakukan dan dapat memberikan jaminan maksimal kepada memelihara kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Pada kontek itulah seluruh rakyat Indonesia wajib ikut serta membangun Pertahanan Keamanan yang terbaiknya.

Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang oleh negara dikelola dalam satu sistem pertahanan negara yaitu pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional untuk menegakkan kedaulatan negara.

Penyelenggaraan pertahanan negara tercermin dalam UUD 1945 Pasal 30, Ayat 2 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, sekalipun pada perkembangan lingkungan strategis dan internasional dewasa ini telah terjadi pergeseran interpretasi tentang bentuk dan sifat ancaman, kita sebut saja antara lain ancaman asimetris, terorisme dan lain sebagainya, akan tetapi kekuatan militer tetap dominan sebagai unsur kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menjaga, melindungi dan memelihara keamanan nasional.

Pada seminar nasional pemberdayaan wilayah pertahanan Prof. Frans Umbu memberikan pemahaman tentang pertahanan wilayah. Menurut strategi pertahanan (teritorial) sudah lama mendasari struktur dan aktivitas sistem pertahanan angkatan bersenjata terutama wilayah darat karena sistem pertahanan semesta dengan strategi tersebut diharapkan akan membuat musuh kewalahan menghadapi perlawanan rakyat. Sebegitu penting dan strategisnya pertahanan teritorial sehingga pembinaan teritorial ditetapkan sebagai instrumen pemberdayaan wilayah pertahanan dan juga implementasi sistem pertahanan semesta sehingga pertahanan teritorial merupakan fondasi bagi sistem pertahanan negara untuk bertahan dan bukan untuk offensif.1

Berdasarkan pemahaman tersebut dapat disimpulkan bahwa territorial defense merupakan pembinaan geografis, demografi dan kondisi sosial (gatra sosial dan gatra alamiah) guna mewujudkan Ruang, Alat dan Kondisi Juang guna kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.

1) Frans Umbu Datta, Pembinaan Teritorial sebagai Instrumen Strategis Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Untuk mewujudkan Negara Yang Efektif, Efisien Dan Berkelanjutan, Makalah Pada Seminar Nasional "Pemberdayaan Wilayah Pertahanan". 27 Februari 2009, Bali, hal 2.

Pembahasan.

Kewilayahan sebagai pokok pada Pertahanan Semesta tersebut berawal dari sejarah perang gerilya menghadapi tentara Belanda dalam perang kemerdekaan dengan segala keterbatasannya, strategi perang gerilya menjadi pilihan dan terbukti, perang gerilya dengan dukungan seluruh rakyat melipat gandakan kemampuan tempur militer dengan birokrasi pemerintahan sipil. Ditingkat nasional ada di Markas Besar TNI. Pada tingkat propinsi dikenal Komando Daerah Militer (Kodam). Dibawah Kodam ada Komando Resort Militer (Korem) yang membawahi beberapa Komando Distrik Militer (Kodim) pada tingkat kabupaten. Selanjutnya Kodim membawahi Komando Rayon Militer (Koramil) ditingkat kecamatan dan pada tingkat desa dikenal Bintara Pembina Desa (Babinsa) susunan organisasi tersebut bertugas memobilisasi seluruh potensi dan sumber daya yang diperlukan dalam perang semesta bersama rakyat.

Tentara Nasional Indonesia pada hakekatnya adalah sebagai tentara yang berasal dari rakyat untuk rakyat dan menjadi problematik ketika sejarah peran politik militer dimasa Orde Baru lebih menonjolkan fungsi sospolnya dibandingkan fungsi Hankamnya yang berakibat citra Kowilpun terganggu karenanya dan cenderung menurun. Namun umumnya pembinaan teritorial yang dilaksanakan oleh aparat teritorial disetiap Komando Kewilayahan telah berjalan baik dimana berbagai permasalahan diberbagai wilayah nasional yang menjurus kepada disintegrasi bangsa dapat dicegah.

Selanjutnya Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan telah dirancang untuk mampu mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia, Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen Militer dan Nir Militer dan Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara) sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung sejauh ini Kekuatan Militer yang diintegrasikan dengan kekuatan Nir Militer teruji dan menghasilkan kekuatan pertahanan negara yang kokoh, kuat dan massif.

Kerangka "Bersama Rakyat TNI Kuat". Merupakan pilihan reinforcement terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer sangat tepat didalam menghadapi setiap bentuk ancaman sekalipun supaya pengembangan kekuatan dan struktur pertahahan sangat terkait dengan kondisi keuangan negara pada pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Selain hal tersebut masalah yang selama ini masih belum ada kesesuaian pemahaman di tataran pemerintah yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat Pemerintah Daerah dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Wilayah Pertahanan yang dibuat Komando Teritorial. Masalah tersebut timbut akibat pemda setempat cenderung bersikap menunggu karena urusan militer dianggap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang hingga kini konsep pemberdayaan wilayah pertahanan masih berada di Departemen Pertahanan yang penjabarannya didelegasikan ke komando teritorial yang ada di daerah, dalam hal ini, Kodam. Ada pandangan tentang RTUR Wilayah Pertahanan tidak lagi diperlukan karena tidak relevan dengan bentuk ancaman saat kini dan berlarut-larutnya permasalahan tersebut tanpa kepastian menunjukkan ketidak seriusan kita untuk menyusun dan membangun secara terpadu kewaspadaan dan kesiapsiagaan (kontijensi).

Sesungguhnya hal tersebut dapat terurai melalui menselaraskan kesepahaman tentang pemberdayaan wilayah pertahanan antara TNI, masyarakat dan Pemerintah daerah.

 

Kesimpulan.

Keberadaan dan fungsi pertahanan kewilayahan melalui gelar komando kewilayahan sebagai strategi pada bentuk sistem pertahanan semesta melalui keterpaduan antara militer dan rakyatnya disertai dengan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit akan melipatgandakan "kekuatan" tempur TNI.

Administrator

Administrator Akademi TNI